Langkah 2: Konstruksi


Konstruksi adalah langkah dalam mempersiapkan sarana, prasarana dan perizinan / pengaturan non-perizinan untuk investasi modal , yaitu:

  • Angka Pengenal Importir Produsen ( API - P ) untuk perusahaan industri
  • Fasilitas untuk Pembebasan Bea Masuk atas Mesin untuk perusahaan dalam bidang usaha tertentu
  • Fasilitas Pajak Penghasilan Badan ( PPh Badan ) - di sektor-sektor industri tertentu yang disetujui
  • Izin Pelaksanaan lokasi usaha dengan pemerintah daerah terkait
  • Izin Operasi di bidang usaha terkait yang diberikan oleh resmi kementerian / lembaga


Angka Pengenal Importir Produsen ( API - P )

API - P ( Angka Pengenal Importir Produsen ) adalah nomor identitas bahwa Perusahaan harus memiliki untuk melakukan impor barang yang akan digunakan oleh perusahaan itu sendiri sebagai barang modal , bahan baku , bahan penolong , dan atau bahan untuk mendukung proses produksi .
Proses aplikasi di One Stop Service BKPM
Bentuk dan Checklist API - P ( Angka Pengenal Importir Produsen ) :

Bentuk API - P ( Angka Pengenal Importir Produsen ) Download
Checklist API - P ( Angka Pengenal Importir Produsen ) Download


Fasilitas untuk Pembebasan Bea Masuk atas Mesin

Impor pembebasan bea pada mesin-mesin yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan dalam bidang usaha tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009
Pembebasan bea masuk atas mesin akan diberikan jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Mesin belum diproduksi di dalam negeri .
Mesin telah diproduksi di dalam negeri , tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi .
Mesin telah diproduksi di dalam negeri , tetapi tidak sesuai dengan kapasitas .
Proses aplikasi di One Stop Service BKPM .
Bentuk Pembebasan Bea Masuk atas Mesin :
Bentuk Pembebasan Bea Masuk atas Mesin Download
Checklist Pembebasan Bea Masuk atas Mesin Download
Bentuk Bea Extention pada mesin / barang dan bahan Download
Daftar Impor Ubah Tugas atau Penambahan pada Mesin Download
Bentuk Penyelesaian Jaksa Daya Download


Fasilitas Pajak Penghasilan Badan ( PPh Badan )

Fasilitas Pajak Penghasilan Badan ( PPh Badan ) yang diberikan oleh pemerintah bisa dalam bentuk Tax Allowance ( berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1/2007 jo.62/2008 jo.52/2011 ) atau Tax Holiday ( berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.011/2011 )
Untuk mendapatkan Tax Allowance , perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia ( BKPM ) .
Untuk mendapatkan Tax Holiday , perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada Ketua BKPM Indonesia ( BKPM ) atau Menteri Perindustrian Republik Indonesia .
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Indonesia ( BKPM ) atau Menteri Perindustrian Republik Indonesia akan memberikan rekomendasi untuk Fasilitas Pajak Penghasilan ( PPh Badan ) untuk Tax Allowance dan Tax Holiday , ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia .
Proses aplikasi di One Stop Service BKPM .
Formulir mengenai Fasilitas for Corporate Pajak Inxome ( PPh Badan ) :
Bentuk Penerapan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan. Download
Daftar Penerapan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan. Download


Lisensi daerah

Pada pelaksanaan investasi, perusahaan dituntut untuk memiliki lisensi regional di lokasi proyek yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah ( Provinsi / Kabupaten / Kota )
Proses untuk penerbitan lisensi regional ( di mana proyek / usaha berada ) dilakukan dalam lembaga, yang menerapkan One Stop Service sesuai dengan kewenangannya
Jenis lisensi regional antara lain:
Izin lokasi
Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Izin Ordonansi Gangguan ( UUG / HO )
Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )


Izin operasi

Pada pelaksanaan investasi, perusahaan dituntut untuk memiliki Izin Operasi , yang merupakan izin pada aspek teknis bidang usahanya.
Proses penerbitan Izin Operasi dilakukan di Kementerian atau kantor pelayanan teknis yang relevan dengan bidang usahanya.