Konstruksi
adalah langkah dalam mempersiapkan sarana, prasarana dan perizinan /
pengaturan non-perizinan untuk investasi modal , yaitu:
- Angka Pengenal Importir Produsen ( API - P ) untuk perusahaan industri
- Fasilitas untuk Pembebasan Bea Masuk atas Mesin untuk perusahaan dalam bidang usaha tertentu
- Fasilitas Pajak Penghasilan Badan ( PPh Badan ) - di sektor-sektor industri tertentu yang disetujui
- Izin Pelaksanaan lokasi usaha dengan pemerintah daerah terkait
- Izin Operasi di bidang usaha terkait yang diberikan oleh resmi kementerian / lembaga
Angka Pengenal Importir Produsen ( API - P )
API - P ( Angka
Pengenal Importir Produsen ) adalah nomor identitas bahwa Perusahaan
harus memiliki untuk melakukan impor barang yang akan digunakan oleh
perusahaan itu sendiri sebagai barang modal , bahan baku , bahan
penolong , dan atau bahan untuk mendukung proses produksi .
Proses aplikasi di One Stop Service BKPM
Bentuk dan Checklist API - P ( Angka Pengenal Importir Produsen ) :
Fasilitas untuk Pembebasan Bea Masuk atas Mesin
Impor pembebasan
bea pada mesin-mesin yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan
dalam bidang usaha tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
176/PMK.011/2009
Pembebasan bea masuk atas mesin akan diberikan jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Mesin belum diproduksi di dalam negeri .
Mesin telah diproduksi di dalam negeri , tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi .
Mesin telah diproduksi di dalam negeri , tetapi tidak sesuai dengan kapasitas .
Proses aplikasi di One Stop Service BKPM .
Bentuk Pembebasan Bea Masuk atas Mesin :
Fasilitas Pajak Penghasilan Badan ( PPh Badan )
Fasilitas Pajak
Penghasilan Badan ( PPh Badan ) yang diberikan oleh pemerintah bisa
dalam bentuk Tax Allowance ( berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No.1/2007 jo.62/2008 jo.52/2011 ) atau Tax Holiday (
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
130/PMK.011/2011 )
Untuk
mendapatkan Tax Allowance , perusahaan dapat mengajukan permohonan
kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia ( BKPM ) .
Untuk
mendapatkan Tax Holiday , perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada
Ketua BKPM Indonesia ( BKPM ) atau Menteri Perindustrian Republik
Indonesia .
Ketua Badan
Koordinasi Penanaman Indonesia ( BKPM ) atau Menteri Perindustrian
Republik Indonesia akan memberikan rekomendasi untuk Fasilitas Pajak
Penghasilan ( PPh Badan ) untuk Tax Allowance dan Tax Holiday ,
ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Direktur
Jenderal Pajak Republik Indonesia .
Proses aplikasi di One Stop Service BKPM .
Formulir mengenai Fasilitas for Corporate Pajak Inxome ( PPh Badan ) :
Lisensi daerah
Pada pelaksanaan
investasi, perusahaan dituntut untuk memiliki lisensi regional di
lokasi proyek yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah ( Provinsi /
Kabupaten / Kota )
Proses untuk
penerbitan lisensi regional ( di mana proyek / usaha berada ) dilakukan
dalam lembaga, yang menerapkan One Stop Service sesuai dengan
kewenangannya
Jenis lisensi regional antara lain:
Izin lokasi
Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Izin Ordonansi Gangguan ( UUG / HO )
Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
Izin operasi
Pada pelaksanaan
investasi, perusahaan dituntut untuk memiliki Izin Operasi , yang
merupakan izin pada aspek teknis bidang usahanya.
Proses penerbitan Izin Operasi dilakukan di Kementerian atau kantor pelayanan teknis yang relevan dengan bidang usahanya.