Data Kependudukan, utamanya dapat diperoleh melalui Sensus Penduduk, Registrasi Penduduk, dan Survei Kependudukan.
a. Sensus Penduduk adalah suatu kegiatan pengumpulan data
kependudukan terhadap seluruh penduduk di suatu wilayah dalam suatu
waktu tertentu.
Kegiatan tersebut di lakukan setiap sepuluh tahun sekali, pada tahun
yang berakhiran angka 0.
Pencacahannya dilakukan secara serentak terhadap seluruh penduduk dan
keterangan kependudukan yang dikumpulkan dirinci selengkap-lengkapnya
hingga data yang dihasilkan mampu memberikan gambaran sampai di wilayah
terkecil, yaitu unit pemerintahan terkecil, desa/kelurahan.
Hasil sensus penduduk selain berguna untuk mengetahui jumlah penduduk
secara keseluruhan pada waktu tertentu
berdasarkan umur, jenis kelamin, dan sebagainya, juga berguna sebagai
data dasar angka proyeksi penduduk.
b. Registrasi Penduduk adalah suatu kegiatan pencatatan rutin setiap
kejadian yang terjadi pada seluruh penduduk yaitu kelahiran, kematian
dan perpindahan.
Dengan registrasi penduduk yang baik dan benar berarti setiap saat
secara langsung dapat segera diketahui jumlah penduduk yang terdapat
dalam suatu wilayah.
Angka Registrasi Penduduk biasanya diterbitkan dua kali dalam setahun,
yaitu Registrasi Penduduk Pertengahan Tahun dan Registrasi Penduduk
Akhir Tahun.
Perbedaan mendasar antara data kependudukan hasil Sensus Penduduk dengan
hasil Registrasi adalah bahwa Sensus Penduduk bersifat de facto
sedangkan yang dihasilkan dari Registrasi bersifat de jure.
c. Survei Kependudukan adalah suatu kegiatan pengumpulan data
kependudukan yang dilaksanakan dengan menggunakan teknik sampel tertentu
dan jenis data yang
dikumpulkan tergantung dengan jenis surveinya. Survei Sosial dan Ekonomi
Nasional (Susenas), dan Survei Tenaga Kerja Nasional (Sakernas) adalah
contoh dari
beberapa survei kependudukan yang dilakukan BPS.