PERPAJAKAN


Informasi ini berguna untuk memahami lebih lanjut tentang perpajakan yang terkait dengan proses investasi dan ind melakukan bisnis di Indonesia. Isu utama perpajakan dikelompokkan menjadi 8 kategori utama

Tax Holiday

Peraturan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2011.
Mengenai Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Aplikasi untuk Penghasilan Badan Pembebasan Pajak atau Deducation Fasilitas Download

Bea Materai

Nilai nominal materai yang tersedia hanya Rp 3.000 atau Rp 6.000 untuk dokumen-dokumen tertentu. Materai sebesar Rp 6.000 digunakan untuk surat-surat perjanjian dan surat-surat yang lain, akte notaris dan akte tanah termasuk salinannya. Untuk semua dokumen yang mencantumkan nilai sejumlah uang, biaya materai sebesar Rp 6.000 ditetapkan untuk dokumen dengan nilai lebih dari Rp 1.000.000 dan biaya materai sebesar Rp 3.000 untuk nilai diantara Rp 500.000 - Rp 1.000.000.
Dibawah Rp 500.000 tidak dikenakan biaya materai. Untuk cek, yang berisi sejumlah nilai uang tertentu, dikenakan biaya materai Rp 3.000.

Pajak Penghasilan Badan

Pembayaran dividen, bunga pinjaman, royalti & ongkos teknis dan ongkos manajemen untuk jasa yang dilakukan di dalam Indonesia terhadap warga negara Indonesia ataupun warga negara asing, dikenakan pajak penghasilan badan. Besarnya pajak penghasilan badan dapat bervariasi tergantung apakah dibayarkan kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing.
Pembayaran kepada warga negara Indonesia sebesar (kecuali teknis dan manajemen sebesar 6%) 15%.
Pembayaran kepada warga negara Asing sebesar 20%.

Tingkat Depresiasi dan Amortisasi
Tingkat Depresiasi
  • Beban depresiasi aset mengurangi pendapatan sebelum pajak. Aset yang terdepresiasi dikelompokkan dalam 4 kategori tergantung pada masa guna aset.
  • Investor dapat memilih menggunakan metode Straight Line atau metode Fast Declining Balance (kecuali untuk bangunan).
    Tingkat depresiasi ditentukan oleh masa guna dan utilisasi seperti :

tabel

Amortisasi

tabel

Kerugian

Pada dasarnya pemerintah memberikan fasilitas untuk memperhitungkan kerugian sampai 5 tahun.


Pajak Penghasilan Perorangan

Pajak Penghasilan di Indonesia merupakan pajak progresif yang diberlakukan baik bagi individu maupun perusahan. Metode self-assessment merupakan salah satu metoda yang dapat digunakan untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan.

Pajak Penghasilan Perorangan
 Penghasilan Tahunan Kena Pajak  Pajak Penghasilan
 Sampai dengan  Rp 50 juta  5%
 Lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 250 juta  15%
 Lebih dari  Rp 250 juta sampai Rp 500 juta  25%
 Lebih dari Rp 500 juta  30%


Pajak Penghasilan Perusahaan
 Tahun  Pajak Penghasilan
 2009  28%
2010 ke atas  25%
 Perseroan Terbatas (PT) yang 40% sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek  5 % lebih rendah dari tarip normal
 Pendapatan kotor (omzet)  sampai dengan Rp.50.000.000.000  50 % pengurangan dari tarip normal


Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan bisa dibayar setiap tahun atas tanah, bangunan dan struktur bangunan permanen. Effective Rate dalam nominal, tidak lebih dari satu per mil per tahun (0,1%) dari nilai property.


Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Untuk menghindari pengenaan pajak berganda pada penghasilan tertentu seperti laba, deviden, bunga  pinjaman, ongkos dan royalti, Indonesia menandatangani perjanjian (tax treaties) dengan 59 negara sebagai berikut :

tabel

Pajak penghasilan badab yang dikenakan ke warga negara dari negara-negara yang menandatangani tax treaty dengan Indonesia dapat berkurang berdasarkan ketentuan tax treaty khusus.

Insentif
1. Bea Masuk

Semua proyek investasi PMA dan juga proyek PMDN yang disetujui oleh BKPM atau oleh kantor investasi di daerah, termasuk perusahaan-perusahaan PMA dan PMDN yang sudah ada yang melakukan ekspansi proyek-proyeknya untuk memproduksi produk-produk yang sama atau sejenis melebihi 30% kapasitas terpasang mereka, atau ingin melakukan diversifikasi produk, akan diberikan fasilitas berikut :

a. Membebaskan bea impor sehingga tarif final menjadi 0%. Bea masuk yang disebutkan dalam Buku Tarif Bea Cukai Indonesia. (BTBMI). Ini ditetapkan dalam Departemen Keuangan SK No 176/PMK.011/2009 tanggal November 16, 2009 yang berlaku efektif mulai 16 Desember 2009.

- Pada impor barang modal yaitu mesin, peralatan, suku cadang dan peralatan tambahan pada periode 2 tahun dimulai dari tanggal kepetusan impor diberikan.

- Pada impor bahan baku, material dan barang jadi yang akan digunakan sebagai komponen atau material dalam proses produksi penuh selama 2 tahun.

- Namun demikian, Keputusan Menteri Keuangan seperti yang disebutkan di atas tidak berlaku untuk perakitan mobil dan sepeda motor, kecuali untuk industri komponen .

b. Pembebasan untuk bea balik nama untuk akte atau sertifikat kapal yang dilakukan pertamakali di Indonesia.


2. Fasilitas Pajak

Pemerintah telah menetapkan undang-undang pajak no. 16, 17, 18, 19, dan 20 tahun 2000, dan berlaku mulai 1 Januari 2001. Berdasarkan UU ini, investor domestik maupun asing akan diberikan fasilitas pada sektor / area tertentu sebagai berikut :- Fasilitas berbentuk pengurangan pendapatan kena pajak sebesar 30 % dari investasi terealisasi dalam 6 (enam) tahun,
- Depresiasi dan amortisasi yang dipercepat,
- Fasilitas perhitungan kerugian yang dibawa sampai 10 (sepuluh) tahun,
- 10 % pajak penghasilan pada dividen (bagian laba yang diterima), dan bisa lebih kecil jika digabungkan dengan perjanjian pajak lainnya.

b. Pemerintah juga memberlakukan PP no. 146 tahun 2000 dan PP no. 12 tahun 2001 tentang impor atau penyerahan barang atau jasa tertentu yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai.

3. Manufaktur untuk Ekspor

Tersedia banyak insentif untuk pengeksporan produk manufaktur. Beberapa insentif tersebut ialah :

a. Restitusi (pengembalian) bea impor pada importasi bahan dan barang yang dibutuhkan untuk proses manufaktur barang jadi yang diekspor,
b. Pembebasan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah pada bahan-bahan dan material yang dibeli dari dalam negeri, yang digunakan dalam proses manufaktur barang jadi yang diekspor,
c. Perusahaan dapat mengimpor bahan baku meskipun produk sejenis tersedia secara domestik.

4. Kawasan Berikat

Perusahaan industri yang berlokasi di kawasan berikat diberikan insentif-insentif sebagai berikut :

a. Pembebasan bea impor, PPh 22, Pajak pertambahan nilai atas barang mewah pada impor barang modal, peralatan, maupun bahan baku proses,
b. Diperbolehkan mengalihkan produk-produk mereka sampai 50% nilai ekspor (untuk produk akhir) atau 100% nilai ekspor (untuk produk bukan final) ke wilayah kepabeanan Indonesia, melalui prosedur impor normal termasuk pembayaran bea masuk,
c. Diperbolehkan menjual bahan sisa atau limbah dalam lingkungan kepabeanan Indonesia selama masih mencakup maksimal 5% dari banyaknya material yang digunakan dalam proses produksi,
d. Diperbolehkan meminjamkan mesin dan peralatannya ke subkontraktor yang berlokasi di luar kawasan berikat (dalam perioda di bawah 2 tahun) untuk memproses lebih lanjut produk yang dihasilkan.

Pembebasan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah pada pengiriman produk dari kawasan berikat ke subkontraktor di luar kawasan berikat (maupun sebaliknya) untuk melakukan pemrosesan lebih lanjut.