IPR (Ijin Pemanfaatan Ruang)



Peraturan Gubernur Jawa Timur No 61 Tahun 2006 yang mengatur Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Pengendalian Ketat Skala Regional di Provinsi Jawa Timur, merupakan pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 74 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur. Kawasan pengendalian ketat (High Control Zone) disini merupakan kawasan yang memerlukan pengawasan secara khusus dan dibatasi pemanfaatannya untuk mempertahankan daya dukung, mencegah dampak negatif serta menjamin proses pembangunan yang berkelanjutan. High Control Zone Provinsi Jawa Timur meliputi :
  1. Kawasan Perdagangan Regional.
  2. Kawasan kaki jembatan Suramadu di Kota Surabaya dan Kabupaten Bangkalan yang meliputi kawasan tertentu/fair ground, interchange jalan akses dan/atau rencana reklamasi pantai.
  3. Wilayah aliran sungai, sumber air dan stren kali dengan sempadannya.
  4. Kawasan yang berhubungan dengan aspek pelestarian lingkungan hidup meliputi kawasan resapan air atau sumber daya air, kawasan konservasi hutan bakau/mangrove.
  5. Kawasan transportasi terkait kawasan jaringan jalan, perkeretaapian, area/lingkup kepentingan pelabuhan, kawasan sekitar bandara,kawasan di sekitar jalan arteri/tol.
  6. Prasarana wilayah dalam skala regional lainnya seperti area di sekitarjaringan pipa gas, jaringan SUTET, dan TPA terpadu.
  7. Kawasan rawan bencana.
  8. Kawasan lindung prioritas dan pertambangan skala regional.
  9. Kawasan konservasi alami, budaya, dan yang bersifat unik dan khas.
Permohonan izin Pemanfaatan Ruang di kawasan pengendalian ketat dikeluarkan oleh Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Asistensi dan harus diajukan sebelum pelaksanaan pembangunan fisik dimana permohonan izin tersebut dilampiri dengan :
  • gambar teknis arsitektural (site plan, denah, tampak, posituasi);
  • gambar teknis konstruksi sipil ;
  • data pendukung berupa penguasaan tanah, lokasi berupa sertifikat hak milik atau bukti perjanjian sewa.
Selain itu, pemanfaatan ruang yang dimohonkan harus memenuhi syarat zoning yang diatur dalam peraturan tersendiri. Izin pemanfaatan ruang tersebut akan tetap berlaku selama bangunan masih berdiri dan tidak terjadi perubahan bentuk fisik dan fungsi bangunan. Silahkan klik pada menu disamping untuk mengetahui detil informasi mengenai Kawasan Pengendalian Ketat Provinsi Jawa Timur.