Peraturan Gubernur Jawa Timur No 61 Tahun 2006 yang mengatur Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Pengendalian Ketat
Skala Regional di Provinsi Jawa Timur, merupakan pelaksanaan ketentuan
dalam Pasal 74 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa
Timur. Kawasan pengendalian ketat (High Control Zone) disini
merupakan kawasan yang memerlukan pengawasan secara khusus dan
dibatasi pemanfaatannya untuk mempertahankan daya dukung,
mencegah dampak negatif serta menjamin proses pembangunan yang
berkelanjutan. High Control Zone Provinsi Jawa Timur meliputi :
- Kawasan Perdagangan Regional.
- Kawasan kaki jembatan Suramadu di Kota Surabaya dan Kabupaten Bangkalan yang meliputi kawasan tertentu/fair ground, interchange jalan akses dan/atau rencana reklamasi pantai.
- Wilayah aliran sungai, sumber air dan stren kali dengan sempadannya.
- Kawasan yang berhubungan dengan aspek pelestarian lingkungan hidup meliputi kawasan resapan air atau sumber daya air, kawasan konservasi hutan bakau/mangrove.
- Kawasan transportasi terkait kawasan jaringan jalan, perkeretaapian, area/lingkup kepentingan pelabuhan, kawasan sekitar bandara,kawasan di sekitar jalan arteri/tol.
- Prasarana wilayah dalam skala regional lainnya seperti area di sekitarjaringan pipa gas, jaringan SUTET, dan TPA terpadu.
- Kawasan rawan bencana.
- Kawasan lindung prioritas dan pertambangan skala regional.
- Kawasan konservasi alami, budaya, dan yang bersifat unik dan khas.
- gambar teknis arsitektural (site plan, denah, tampak, posituasi);
- gambar teknis konstruksi sipil ;
- data pendukung berupa penguasaan tanah, lokasi berupa sertifikat hak milik atau bukti perjanjian sewa.